Senin, 14 Januari 2013

CONTOH SURAT FAKO ( FAKTUR ANGKUTAN KAYU OLAHAN)


Contoh Fako yang saya Copas di Weblog Tetangga entah Asli atau Aspal. Bagi yang ingin mengurus Fako mungkin seperti ini tampilannya.


  

 

 

 


Sumber gbr : http://reportasekriminalpost.wordpress.com

SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) SEBAGAI PENGGANTI DOKUMEN SURAT ANGKUTAN KAYU BULAT (SAKB), SURAT ANGKUTAN KAYU OLAHAN (SAKO) DAN SURAT ANGKUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (SAHHBK)




KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor : 132/Kpts-II/2000
TENTANG
PEMBERLAKUAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) SEBAGAI PENGGANTI DOKUMEN SURAT ANGKUTAN KAYU BULAT (SAKB), SURAT ANGKUTAN KAYU OLAHAN (SAKO) DAN SURAT ANGKUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (SAHHBK)
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 402/Kpts-IV/90 jo. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 525/Kpts-II/91 telah ditetapkan bahwa Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB) dan Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO) merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan penerbitannya dilakukan secara self assessment;
  2. bahwa dalam upaya meningkatkan pengendalian peredaran hasil hutan dan penerimaan negara dipandang perlu mengganti SAKB, SAKO dan SAHHBK dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan penerbitannya dilakukan secara official assessment;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Pemberlakuan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Sebagai Pengganti Dokumen SAKB, SAKO dan SAHHBK.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999;
  10. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999;
  11. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 402/Kpts-IV/1990 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 525/Kpts-II/1991;
  12. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 271/Kpts-IV/1993 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 358/Kpts-II/1996;
  13. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 272/Kpts-IV/1993 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 359/Kpts-II/1996;
  14. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 002/Kpts-II/2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PEMBERLAKUAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) SEBAGAI PENGGANTI DOKUMEN SURAT ANGKUTAN KAYU BULAT (SAKB), SURAT ANGKUTAN KAYU OLAHAN (SAKO) DAN SURAT ANGKUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (SAHHBK).
Pasal 1
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan merupakan dokumen milik Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang berfungsi sebagai bukti legalitas, pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan.
Pasal 2
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (satu) adalah sebagai pengganti dokumen Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB), Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO) dan Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (SAHHBK).
Pasal 3
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang digunakan untuk pengangkutan, penguasaan atau pemilikan selain hasil hutan olahan merupakan dasar perhitungan pengenaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
Pasal 4
(1) Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dilakukan secara official assessment oleh pejabat kehutanan yang ditunjuk.
(2) Pejabat kehutanan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi atas usul Kepala Dinas Kehutanan Propinsi setempat.
(3) Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dibuat rangkap 6 (enam), dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. Lembar ke-1 dan ke-2 melengkapi bersama-sama dengan hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki.
  2. Lembar ke-3 untuk Kepala BEHPHH/LEHPHH di wilayah penerbitan dokumen.
  3. Lembar ke-4 untuk Kakanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi tujuan.
  4. Lembar ke-5 untuk arsip pejabat penerbit SKSHH.
  5. Lembar ke-6 untuk arsip perusahaan yang menggunakan SKSHH.
Pasal 5
(1) Pendistribusian blanko SKSHH dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi kepada Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi, dari Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi kepada Dinas Kehutanan Propinsi, dari Dinas Kehutanan Propinsi kepada Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya atau Cabang Dinas Kehutanan dan dari Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya atau Cabang Dinas Kehutanan kepada Pejabat Penerbit SKSHH wajib dibuatkan Berita Acara.
(2) Pejabat penerbit SKSHH setiap akhir bulan wajib membuat laporan penerbitan dan persediaan blanko SKSHH dan disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya atau Kepala Cabang Dinas Kehutanan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan setempat.
Pasal 6
(1) Persediaan blanko dokumen SAKB, SAKO dan SAHHBK yang berada di daerah wajib diinventarisir untuk selanjutnya diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi setempat dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan.
(2) Seluruh persediaan blanko dokumen SAKB, SAKO dan SAHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan yang ada di Departemen Kehutanan dan Perkebunan atau di gudang Perum Peruri wajib dihapuskan dan dimusnahkan dengan dibuatkan Berita Acaranya dengan disaksikan Pejabat Kepolisian.
Pasal 7
(1) Dokumen SAKB, SAKO dan SAHHBK yang diterbitkan sebelum diberlakukannya Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal masa berlaku sebagaimana tercantum dalam dokumen yang bersangkutan dan berfungsi sebagai SKSHH.
(2) Terhitung sejak tanggal 12 Juni 2000, seluruh petugas perusahaan dan petugas kehutanan dilarang menerbitkan dokumen SAKB, SAKO dan SAHHBK.
Pasal 8
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka :
  1. Bentuk dokumen dan model-model blanko SAKB dan SAKO sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 402/Kpts-IV/1990 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 525/Kpts-II/1991 dinyatakan tidak berlaku.
  2. Bentuk dan model blanko SAHHBK sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor 85/Kpts/IV-PPHH/98 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juni 2000.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 22 Mei 2000
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
ttd.                                     
Dr. Ir. NUR MAHMUDI ISMA'IL, MSC.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
SOEPRAYITNO, SH.
NIP. 080020023
Salinan disampaikan kepada Yth. :
  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Dalam Negeri;
  3. Menteri Keuangan;
  4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  5. Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  6. Gubernur Kepala Daerah di seluruh Indonesia;
  7. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
  8. Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
  9. Direktur Jenderal/Kepala Badan lingkup Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
  10. Direktur Utama Perum Perhutani
  11. Direktur Utama PT Inhutani I s/d V
  12. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan di seluruh Indonesia;
  13. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi di seluruh Indonesia;
  14. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia;
Kepala BEHPHH/LEHPHH di seluruh Indonesia

SEMANGAT PAGI

Hari ini, selalu ingin kukatakan bahwa keadaan seperti inilah yang selalu kudambakan dalam hidupku dimana aku terbaring dan terus saja terlelap dengan kesunyian malam yang mengusap denyut nadi dan jantungku.
Terjaga dalam mimpi seakan memutus harapan petualanganku di jagat yang entah dimana ujungnya.
dan saat kuterbangun.
Aku selalu ingin tersenyum dan Ingin kukatakan pada dunia.
Dihari yang cerah ini tak ada lagi yang ingin kucari karena semua yang kuinginkan telah ada disini.

TYPE DINDING PENAHAN TANAH

PNPM Mandiri Perkotaan Kalimantan Timur

Pedoman  perencanaan  dinding  penahan  tanah  sederhana  untuk  masyarakat  dirasa  masih  sangat  kurang,  untuk  itu saya  mencoba  membuat  pedoman  penentuan  dimensi  dinding  penahan  tanah  dengan  tujuan  agar  tidak  terlalu menyimpang dari ketentuan teknik. Mungkin pedoman ini masih sangat sederhana sekali, mohon kepada semua pihak yang peduli untuk melengkapinya.  Untuk dinding penahan tanah pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) yang direncanakan sendiri oleh masyarakat hanya diijinkan pada lereng/tebing dengan ketinggian maksimum 1,50 meter dari muka  tanah  dan  kedalaman  galian  dinding  penahan  tanah  minimal  0,50  meter,  apabila  ketinggiannya  melebihi  1,50 meter  dari  muka  tanah  maka  harus  minta  pertimbangan  kepada  faskel  teknik  agar  dilakukan  analisa  kestabilan terhadap  guling dan geser untuk tipe grafitasi dan penentuan jumlah tulangan tarik untuk dinding  penahan tanah tipe cantilever, counterfort retaining wall, dan buttress retaining waII.

1  Dinding Penahan Tanah Type Grafitasi (Konstruksi) 

Catatan :  
       Apabila dinding penahan tanah tidak dihitung untuk menahan air maka wajib dipasang subdrain (pipa PVC Ø 2,5 Inc) agar tidak terjadi gaya horizontal yang diakibatkan oleh tekanan air. Untuk pemasangan pipa subdrainnya lihat skema pemasangan pipa dibagian No 5

2  Dinding Penahan Tanah Type Cantilever (Konstruksi)


Catatan :  
       Apabila dinding penahan tanah tidak dihitung untuk menahan air maka wajib dipasang subdrain (pipa PVC Ø 2,5 Inc) agar tidak terjadi gaya horizontal yang diakibatkan oleh tekanan air. Untuk pemasangan pipa subdrainnya lihat skema pemasangan pipa dibagian No 5 



3  Dinding Penahan Tanah Type Counterfort (Konstruksi)

Bahan dinding penahan tanah type counterfort = beton bertulang   
A  =  20 Cm sampai dengan 30 Cm   
B  =  0,4H sampai dengan 0,7H   
C  =  H/14 sampai dengan H/12   
D  =  H/14 sampai dengan H/12   
E  =  0,3H sampai dengan 0,6H   
F  =  Minimum 20 Cm      

Catatan :   
        Apabila dinding penahan tanah tidak dihitung untuk menahan air maka wajib dipasang subdrain (pipa PVC Ø   2,5 Inc) agar tidak terjadi gaya horizontal yang diakibatkan oleh tekanan air. Untuk pemasangan pipa subdrainnya lihat skema pemasangan pipa dibagian No 5 



4  Dinding Penahan Tanah Type Buttress 




  A  =  20 Cm sampai dengan 30 Cm 
  B  =  0,4H sampai dengan 0,7H   
  C  =  H/14 sampai dengan H/12   
  D  =  0,3H sampai dengan 0,6H   
  E  =  Minimum 20 Cm      

Catatan :

  1. Apabila dinding penahan tanah tidak dihitung untuk menahan air maka wajib dipasang subdrain (pipa PVC Ø 2,5 Inc) agar tidak terjadi gaya horizontal yang diakibatkan oleh tekanan air. Untuk pemasangan pipa subdrainnya lihat skema pemasangan pipa dibagian No 5 
  2. Untuk penulangan dinding penahan tanah type buttress prinsipnya sama dengan dinding penahan tanah type counterfort
5  Dinding Penahan Tanah Non Konstruksi 


Catatan : 
  • Pipa PVC dipasang tiap 1 M², agar air dapat keluar dari dalam tanah   
  • Kemiringan minimal talud 3 kerarah vertical dan 1 kearah harisontal, kemiringan maksimal 1 kearah vertical dan 1 kearah horisontal           
Acuan Normatif :
1.  Gunadarma : Konstruksi Penahan Tanah 
2.  Gunadarma : Fundasi Dangkal Dan Fundasi Dalam 
3.  Ir. Gogot Setyo Budi , M.Sc., Ph. D : Pondasi Dangkal 
4.  Eddy Edwin : Pondasi Tiang Dan Turap 
5.  Delta Teknik Group Jakarta : Diktat Teori Konstruksi Beton I Jilid 2 
6.  Ir. Rudy Gunawan : Pengantar Teknik Pondasi 
7.  PBI-1971 
8.  Chu-Kia Wang, Charles G. Salmon, Binsar Harianja : Disain Beton Bertulang 
9.  Istimawan Dipohusodo : Struktur Beton Bertulang
10.  Gideon Kusuma, W. C. Vis : Dasar – Dasar Perencanaan Beton Bertulang 
11.  Pradnya Paramita : Mekanika Tanah Dan Teknik Pondasi 
12.  Tutu TW. Surowiyono : Dasar Perencanaan Rumah Tinggal

Sumber : TA Infra  Abd. Rozak