Senin, 14 Januari 2013

SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) SEBAGAI PENGGANTI DOKUMEN SURAT ANGKUTAN KAYU BULAT (SAKB), SURAT ANGKUTAN KAYU OLAHAN (SAKO) DAN SURAT ANGKUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (SAHHBK)




KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor : 132/Kpts-II/2000
TENTANG
PEMBERLAKUAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) SEBAGAI PENGGANTI DOKUMEN SURAT ANGKUTAN KAYU BULAT (SAKB), SURAT ANGKUTAN KAYU OLAHAN (SAKO) DAN SURAT ANGKUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (SAHHBK)
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 402/Kpts-IV/90 jo. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 525/Kpts-II/91 telah ditetapkan bahwa Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB) dan Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO) merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan penerbitannya dilakukan secara self assessment;
  2. bahwa dalam upaya meningkatkan pengendalian peredaran hasil hutan dan penerimaan negara dipandang perlu mengganti SAKB, SAKO dan SAHHBK dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan penerbitannya dilakukan secara official assessment;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan b maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Pemberlakuan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Sebagai Pengganti Dokumen SAKB, SAKO dan SAHHBK.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1999;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999;
  10. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999;
  11. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 402/Kpts-IV/1990 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 525/Kpts-II/1991;
  12. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 271/Kpts-IV/1993 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 358/Kpts-II/1996;
  13. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 272/Kpts-IV/1993 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 359/Kpts-II/1996;
  14. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 002/Kpts-II/2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PEMBERLAKUAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) SEBAGAI PENGGANTI DOKUMEN SURAT ANGKUTAN KAYU BULAT (SAKB), SURAT ANGKUTAN KAYU OLAHAN (SAKO) DAN SURAT ANGKUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (SAHHBK).
Pasal 1
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan merupakan dokumen milik Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang berfungsi sebagai bukti legalitas, pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan.
Pasal 2
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (satu) adalah sebagai pengganti dokumen Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB), Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO) dan Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (SAHHBK).
Pasal 3
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang digunakan untuk pengangkutan, penguasaan atau pemilikan selain hasil hutan olahan merupakan dasar perhitungan pengenaan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
Pasal 4
(1) Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dilakukan secara official assessment oleh pejabat kehutanan yang ditunjuk.
(2) Pejabat kehutanan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi atas usul Kepala Dinas Kehutanan Propinsi setempat.
(3) Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dibuat rangkap 6 (enam), dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. Lembar ke-1 dan ke-2 melengkapi bersama-sama dengan hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki.
  2. Lembar ke-3 untuk Kepala BEHPHH/LEHPHH di wilayah penerbitan dokumen.
  3. Lembar ke-4 untuk Kakanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi tujuan.
  4. Lembar ke-5 untuk arsip pejabat penerbit SKSHH.
  5. Lembar ke-6 untuk arsip perusahaan yang menggunakan SKSHH.
Pasal 5
(1) Pendistribusian blanko SKSHH dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi kepada Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi, dari Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi kepada Dinas Kehutanan Propinsi, dari Dinas Kehutanan Propinsi kepada Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya atau Cabang Dinas Kehutanan dan dari Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya atau Cabang Dinas Kehutanan kepada Pejabat Penerbit SKSHH wajib dibuatkan Berita Acara.
(2) Pejabat penerbit SKSHH setiap akhir bulan wajib membuat laporan penerbitan dan persediaan blanko SKSHH dan disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya atau Kepala Cabang Dinas Kehutanan setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan setempat.
Pasal 6
(1) Persediaan blanko dokumen SAKB, SAKO dan SAHHBK yang berada di daerah wajib diinventarisir untuk selanjutnya diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi setempat dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan.
(2) Seluruh persediaan blanko dokumen SAKB, SAKO dan SAHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan yang ada di Departemen Kehutanan dan Perkebunan atau di gudang Perum Peruri wajib dihapuskan dan dimusnahkan dengan dibuatkan Berita Acaranya dengan disaksikan Pejabat Kepolisian.
Pasal 7
(1) Dokumen SAKB, SAKO dan SAHHBK yang diterbitkan sebelum diberlakukannya Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal masa berlaku sebagaimana tercantum dalam dokumen yang bersangkutan dan berfungsi sebagai SKSHH.
(2) Terhitung sejak tanggal 12 Juni 2000, seluruh petugas perusahaan dan petugas kehutanan dilarang menerbitkan dokumen SAKB, SAKO dan SAHHBK.
Pasal 8
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka :
  1. Bentuk dokumen dan model-model blanko SAKB dan SAKO sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 402/Kpts-IV/1990 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 525/Kpts-II/1991 dinyatakan tidak berlaku.
  2. Bentuk dan model blanko SAHHBK sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor 85/Kpts/IV-PPHH/98 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juni 2000.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 22 Mei 2000
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
ttd.                                     
Dr. Ir. NUR MAHMUDI ISMA'IL, MSC.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
SOEPRAYITNO, SH.
NIP. 080020023
Salinan disampaikan kepada Yth. :
  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Menteri Dalam Negeri;
  3. Menteri Keuangan;
  4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
  5. Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  6. Gubernur Kepala Daerah di seluruh Indonesia;
  7. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
  8. Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
  9. Direktur Jenderal/Kepala Badan lingkup Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
  10. Direktur Utama Perum Perhutani
  11. Direktur Utama PT Inhutani I s/d V
  12. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan di seluruh Indonesia;
  13. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi di seluruh Indonesia;
  14. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia;
Kepala BEHPHH/LEHPHH di seluruh Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar